MEMILUKAN! Penjara Korsel Dipadati Orang Miskin yang 'Ngemplang' Biaya Rumah Sakit

- 5 Agustus 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay/

Dalam revisi manualnya,otoritas kejaksaan tinggi negara itu menyatakan, kalangan ini mulai sekarang dapat dipekerjakan untuk layanan masyarakat, alih-alih menjalani hukuman penjara.

Cakupan dari revisi hukum pidana ini adalah untuk kalangan miskin, atau berada dalam kelompok sosial rentan, yang tidak dapat membayar denda.

Juga bagi yang pernah dipenjara, terisolasi dari dukungan keluarga, dan dari cara untuk mendapatkan penghasilan, serta menderita kerugian karena diakui sebagai mantan narapidana oleh masyarakat.

"Sekitar 93 persen dari mereka yang saat ini menjalani hukuman penjara, tidak dapat menangani denda sebesar lima juta won (3.800 dolar AS) atau kurang," kata seorang pejabat SPO.

"Sekitar 60 persen dari mereka bahkan tidak bisa membayar denda satu juta won atau kurang," lanjutnya.

Korelasi antara kesulitan keuangan dan pemenjaraan, semakin mencolok selama pandemi COVID-19 sejak 2020.

Karena kesulitan ekonomi telah mendorong lebih banyak orang ke dalam kesulitan, maka semakin banyak yang didakwa melakukan kejahatan kecil.

Mereka memilih menjalani hukuman penjara ketimbang membayar denda.

Jumlah kasus denda yang belum dibayar senilai lima juta won atau kurang adalah 138.000 pada 2019.

Angka tersebut meningkat menjadi 142.000 pada 2020, dan 199.000 pada 2021.

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: The Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x