Sri Lanka Jadi 'Negara Koboi': Penembakkan kian Marak!

- 23 Juni 2022, 18:38 WIB
Grafis kasus kriminal bersenjata api di Sri Lanka pada 2022.
Grafis kasus kriminal bersenjata api di Sri Lanka pada 2022. /Daily Mirror

Secara lokal, menurutnya, undang-undang itu harus diubah, termasuk dendanya yang harus ditingkatkan pemerintah.

Denda karena membawa senjata api ilegal harus dinaikkan, setidaknya menjadi Rs. 500.000, mengingat senjata itu tidak untuk digunakan dalam pembunuhan, pencurian, atau kegiatan ilegal apa pun.

Menurut Vidya, pihaknya tidak harus memenjarakan orang, tetapi jika ada denda yang tinggi, maka orang tidak akan mencoba untuk terlibat dalam kekerasan senjata.

"Jika senjata api terlibat dalam pembunuhan, denda bisa dinaikkan menjadi Rs. 5 juta,” sarannya.

Vidya lebih lanjut menuduh bahwa pendaftaran senjata di Kementerian Pertahanan Sri Lanka, tidak otomatis.

“Selama senjata itu terdaftar di Kementerian Pertahanan tidak ada masalah. Mereka bertanggung jawab dan mereka tahu jumlah peluru yang dikeluarkan dan mengapa mereka digunakan," ujarnya.

Laporan komisi ini menyatakan bahwa pendaftaran senjata harus diotomatisasi sehubungan dengan senjata api. Dengan cara ini, orang akan terlindungi.

Negara-negara seperti Selandia Baru, Jepang dan Swiss mengikuti metode ini. Bahkan Filipina - yang memiliki masalah narkoba besar - sekarang ini tampaknya memiliki sistem.

"Presiden Filipina cukup berani menandatangani konvensi internasional seperti Arms Trade Treaty (ATT),” katanya.

Karena itu, Sri Lanka harus meratifikasi AT. Disarankan bahwa yang harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah melihat laporan komisi yang tersedia secara online dan gratis.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Daily Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x