Mantan personel BIGBANG, Seungri Resmi Divonis Hukuman Kurungan Penjara Selama 3 Tahun

- 12 Agustus 2021, 22:25 WIB
Seungri Mantan Personel BIGBANG Resmi Dipenjara
Seungri Mantan Personel BIGBANG Resmi Dipenjara /matamata

KALBAR TERKINI – Mantan personel BIGBANG Seungri diketahui telah menjalani persidangan yang panjang untuk kasusnya sejak pertama kali mencuat pada tahun 2019 lalu.

Dilansir kalbarterkini.com dari Yonhap News Agency, pada hari Kamis 12 Agustus 2021 Seungri resmi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer Korea Selatan atas berbagai tuduhan, termasuk mediasi prostitusi dan perjudian di luar negeri.

Pengadilan militer umum Angkatan Darat di Yongin, Seoul, juga memerintahkan penahanan segera terhadap pria berusia 31 tahun tersebut.

Baca Juga: 5 Deretan Artis Korea ini Sempat Putuskan Diri untuk Hidup Melajang, Ada Moon Geun Young hingga Jiho

Seungri memang telah diadili di pengadilan militer sejak ia memulai tugas wajib militer sebagai Angkatan Darat pada Maret tahun lalu.

Seungri menjadi salah satu orang yang diselidiki dalam skandal seks dan narkoba di klub malam Burning Sun, yang mengguncang industri K-Pop pada tahun 2019.

Seungri didakwa melakukan pengadaan prostitusi untuk investor dari Taiwan, Jepang, Hong Kong dan negara-negara lain dari Desember 2015 hingga Januari 2016, demi mendapatkan investasi untuk klub malam dan bisnis lainnya.

Baca Juga: Song Hye Kyo dan Para Member BTS adalah Artis Korea yang Dikenal Berhati Dermawan dan Jiwa Sosial yang Tinggi

Ia juga didakwa menyalahgunakan sekitar 528 juta Won dari dana klubnya dan sering berjudi di Las Vegas dari Desember 2013 hingga Agustus 2017, dengan total uang perjudian mencapai 2,2 miliar Won.

Halaman:

Editor: Maya Atika

Sumber: YoonHap New Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah