Tak hanya itu, setelah hasil visum di dapat, bukti - bukti juga akan segera di minta kesaksiannya.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," kata AKP Nurma Dewi.
Karena Laporan Lesti Kejora itu, Rizky Billar terancam hukum 15 tahun hukum penjara, UUD KDRT No 23 tahun 2004.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya. lanjut AKP Nurma Dewi.***