Roy pun mewanti-wanti penyebar video tersebut akan terancam dilirik oleh pihak kepolisian.
"Dan justru yang dikejar adalah siapa pengunggahnya atau siapa penyebarnya. Karena mengedarkan video semacam ini, itu memang terdapat hukumnya pada Indonesia," tuturnya.
"Bukan yg melakukannya, akan tetapi pengedarnya, yg mendistribusikan atau bahkan lalu yang melakukan rekayasa terhadap video itu," ujar Roy Suryo sebagaimana dikutip berdasarkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Sabtu, 15 Januari 2022.***