KALBAR TERKINI – Kota Bandung beberapa saat lalu digemparkan dengan berita oknum guru pesantren diketahui melakukan tindakan asusila hingga pelecehan seksual anak dibawah umur.
Diketahui pula sebanyak 14 Santriwati sudah menjadi target pemuas niat jahatnya, bahkan diantara mereka sudah ada yang melahirkan dan hamil.
Dikabarkan oknum guru tersebut saat ini sudah diamankan dan ditetapkan hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Link Video 19 Detik Selebgram Pink Banget Beredar Kembali di Media Sosial
Berdasarkan pantauan kalbarterkini.com melansir dari galamedia.pikiran-rakyat.com, kasus pencabulan itu sudah di amankan di Pengadilan Negeri Bandung, 11 November 2021.
Oknum guru pesantren berinisial HW ternyata tidak hanya sekali memperkosa setiap dari belasan santrinya.
Melainkan dirinya telah melakukannya berulang kali. Agus Mudjoko, selaku Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengungkapkan aksi dari HW dimulai dari 2016-2021.
Baca Juga: Kronologi Polwan Polda Kalteng Dipukuli Oknum Prajurit TNI Saat Melerai Perkelahian
Berjalan lima tahun hanya 14 korban telah diketahui alami tindakan sang predator seks tersebut. Entah masih ada lebih atau tidaknya tentunya waktu yang akan mengungkap kembali semuanya.
Dari sekian banyaknya isi berkas tentang HW yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi sebagai berikut.