Iko Uwais Terlibat Saling Lapor Kasus Desain Interior, Ini Kronologis Lengkapnya Menurus Kuasa Hukum Iko

14 Juni 2022, 14:54 WIB
Aktor Laga Iko Uwais balik laporkan Rudi yang melaporkannya terlebih dahulu /


KALBAR TERKINI - Kasus dugaan pemukulan melibarkan nama aktor Indonesia yang telah mendunia, Iko Uwais.

Namanya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial RR ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu 12 Juni 2022.

Kasus ini, bermula dari pekerjaan jasa desain interior antara Iko Uwais dan pihak desainer dengan nomonal Rp 300 juta.

Baca Juga: Iko Uwais Dipuji Jason Statham, Unggah Foto Syuting Film The Expendables 4

"Sudah kami terima laporannya hari Minggu kemarin ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria, Senin 13 Juni 2022.

"Laporannya atas dugaan penganiayaan,” sambungnya.

Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais setelah memanggil para saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Nanti akan kami klarifikasi ke terlapor. Kami akan minta keterangan para saksi dulu ya,” jelas Ivan Adhitiria.

Baca Juga: Iko Uwais Satu Frame Bersama Megan Fox, Sylvester Stallone, dan Jason Statham di Film The Expendables 4

"Tunggu saja, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku dan akan diinformasikan selanjutnya,” tutup Ivan Adhitiria.

Iko Uwais akhirnya memberikan pernyataan melalui kuasa hukumnya.

Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada seorang pria berinisial R alias Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu 12 Juni 2022.

Leo Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bahwa pelapor telah membuat laporan yang tidak benar.

Baca Juga: Film The Expendables 4 Bakal Dibintangi Iko Uwais dan Sylvester Stallone, Selebritis Tanah Air Ucapkan Selamat

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ujarnya.

"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," tambahnya.

Baca Juga: The Expendables 4, Aksi Baku Hantam Iko Uwais vs Sylvester Stallone, Rilis Ditahun 2022

Leo menjelaskan bahwa ada kesepekatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp 300 juta.

Namun setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.

"Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta.

Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta.

Baca Juga: Sinopsis Man of Tai Chi, Aksi Iko Uwais Bermain di Film Keanu Reeves, Tayang di Global TV

Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan.

Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," jelasnya.

“Setelah tidak mendapatkan respon yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi.

Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru, Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik klien kami," paparnya.

Baca Juga: Sinopsis Man of Tai Chi, Aksi Iko Uwais Bermain di Film Keanu Reeves, Tayang di Global TV

Iko mengatakan bahwa dirinya cukup terganggu dengan kasus ini sehingga dirinya kurang tidur.

"Terima kasih banget sudah hadir di sini, nggak tidur, sama gue juga nggak tidur, tiga hari nggak tidur gue, bro. Terima kasih semuanya, assalamualaikum," kata Iko.

Diberitakan sebelumnya, Iko dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada hari Sabtu 11 Juni 2022.

Lapor Balik

Merasa dirugikan, pihak Iko Uwais melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan balik Rudi ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Rudi dianggap melakukan penganiayaan terlebih dahulu.

"Maka klien kami (Iko Uwais) permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," kata kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, Selasa 13 Juni 2022 dini hari.

Iko Uwais melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa 14 Juni 2022 dini hari tadi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," ungkap Leonardus Sagala.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan awalnya terlapor 1 (Rudi) menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp 300 juta.

Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.

"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Iko kemudian meminta saksi menghubungi Rudi untuk melakukan perbaikan pekerjaan. Namun Rudi dituding melakukan penghinaan terhadap istri Iko Uwais, Audy.

Iko mencari keberadaan Rudi hingga kemudian mereka bertemu di depan rumahnya dan merekam Iko. Iko Uwais mencoba menghentikan Rudi yang sedang merekam.

Namun, menurut Iko Uwais, dirinya malah ditendang.

"Terlapor (Rudi) menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban," jelas Zulpan.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler