Heboh KDRT, Istri Marahi Suami Pulang Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara di Karawang

15 November 2021, 16:56 WIB
Terdakwa V dinyatakan bersalah di persidang Karawang atas dugaan KDRT Psikis. /Twitter/ @unmagnetism


KALBAR TERKINI – Heboh di berbagai sosial media berita tuntutan satu tahun penjara seorang istri yang memarahi suami karena pulang mabuk.


Diketahui hal itu saat proses di persidangan dilaukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, 11 November 2021.

Adapun jelang dipersidang terdakwa dan jaksa hakim sempat cekcok mengenai keputusan tersebut. Berikut pemapaparannya yang dikutip dari laman digtara.com.

Baca Juga: Selain Isi Pesan Kepada Larissa Chou, Henny Rahman Akui Cemburu Pada Han Soo Hee


Terdakwa tersebut diketahui memiliki nama Valencya yang berumur 45 tahun. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.


Mendengar tuntutan jaksa membuat Valencya menangis dan tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.


“Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan,” ujar Valencya dalam persidangan itu. “Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis,” kata Valencya.

Baca Juga: Henny Rahman Ejek Fisik dan Cemburu, Larissa Chou Sentil Dengan Kata-kata Begini


Selain itu, Valencya juga merasa keberatan atas keputusan jaksa tidak sesuai fakta yang terjadi pada waktu itu. Bahkan hukuman juga tidak sebanding dengan kesalahan besar dilakukannya.


“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” katanya.


Ia juga memprotes karena saksi-saksi yang diajukan justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan keterangannya.

Baca Juga: Lady Gaga, Cher, dan Paris Hilton Bereaksi terhadap berakhirnya konservatori Britney Spears


“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan.


Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara,” lanjut ujar Valencya.


Namun, Majelis Hakim meminta Valencya dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atas sidang pembelaan minggu depan.****

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler