CEK TAGIHAN BAYAR PBB ONLINE VIA WEBSITE
Untuk di ketahi dasar dari ”pengenaan” pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).
Nah, setelah menemukan situs untuk cek PBB online sesuai tempat tinggal Anda, maka selanjutnya Anda akan diarahkan ke suatu laman untuk mengecek nominal pajak Anda.
Langkah selanjutnya, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak,di sini Anda akan diminta memasukkan kode verifikasi sebelum informasi yang dicari muncul,semoga bermanfaat.***