KALBAR TERKINI – Berikut kami sajikan cara mudah untuk membayar pajak bagi kalaian sebagai wajib pajak,untuk kalian yang belum mengatahui definisi dari PBB Online berikut ulasannya .
PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
Aturan ini berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayarannya dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh wajib pajak.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Sumatera Barat Berlaku Untuk Periode III-November 2022 Cek Daftar Berikut
Sementara itu, yang disebut Wajib Pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB,alias pemilik rumah itu sendiri.
Tahukah kah kalian jika membayar PBB online menjadi pilihan yang efektif untuk banyak orang saat ini.
Berikut kami sajikan cara melakukan pembayaran PBB yang sering digunakan oleh banyak orang ialah melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ikuti langkah berikut.
Pembayaran PBB via ATM bisa menjadi pilihan terbaik jika Anda tidak sedang tidak terkoneksi atau mengalami gangguan jaringan internet.