KALBAR TERKINI - Beberapa pekan beredar ada wacana kenaikan tarif listrik PLN namun setelahnya kini pemerintah memutuskan untuk menetapkan tarif daya listrik, tanpa merubahnya dengan beberapa alasan.
Adapun untuk penetapan penyesuaian tarif listrik PLN yang saat ini terjadi, yang di gunakan ialah realisasi parameter makro ekonomi periode Mei-Juli 2022.
Menurut Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa,27 September 2022,adapun untuk periode triwulan VI 2022 mengalami sedikit perubahan dibandingkan triwulan III 2022, sehingga tarif triwulan IV 2022 seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.
Namun pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 atau periode Oktober-Desember 2022 pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 atau tarifnya ditetapkan hal ini dilakukan melihat kondisi masyarakat dan industri ekonomi saat ini.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, Indonesia crude price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB), yang telah dihitung selama tiga bulan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Untuk tariff adjustment periode triwulan IV 2022 saat ini menggunakan realisasi indikator makro ekonomi periode Mei-Juli 2022.
Menurut Direktur Utama PLN Darmawa memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik,penetapan ini sudah diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu PLN juga memastikan tidak akan ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 45 Volt Ampere (VA).