KALBAR TERKINI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kabarnya akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada buruh atau pekerja.
Namun beredar informasi bahwa bantuan ini ini tidak dapat dirasakan untuk bidang pendidikan dan kesehatan.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu cara pemerintah, untuk menyejahterahkan dan memenuhi kebutuhan para karyawan setelah terdampak pandemi.
Namun ada 7 kategori yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja atau karyawan.
Kategori karyawan tersebut kedepan akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru.
Berikut kami sajikan 7 kategori karyawan yang akan dapat Bantuan BSU pada juli 2022 :
1. WNI
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Penerima upah