KALBAR TERKINI - Pertamina (Persero) mewajibkan pembeli daftar di MyPertamina untuk bisa mendapatkan pertalite dan solar.
Kebijakan pembelian pertalite dan solar menggunakan MyPertamina mulai berlaku per 1 Juli 2022 di 11 daerah di 5 provinsi Indonesia.
Masing-masing Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat dan Yogyakarta.
Cara daftar MyPertamina untuk beli pertalite dan solar, masyarakat dapat login ke link https://subsiditepat.mypertamina.id/ dengan terlebih dahulu menyiapkan 3 dokumen.
3 dokumen yang diperlukan saat daftar MyPertamina yakni berupa KTP, STNK, dan foto kendaraan, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.
Berikut cara daftar MyPertamina untuk beli pertalite dan solar:
1. Langkah pertama siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Komitmen Pertamina Kembangkan Energi Terbarukan Berbuah Positif, Hentikan Impor Solar Sejak 2019