Pemerintah Jangan Obral Janji, Harus Tindak Tegas Pabrikan CPO Pembeli TBS Sawit di Bawah Harga

- 22 Mei 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi kelapa sawit
Ilustrasi kelapa sawit /PIXABAY/tristantan

Menindaklanjuti, antara lain, Permentan Nomo 14 Tahun 2013, Pemerintah Provinsi Kalbar memberlakukan Perda Nomor II Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Dalam Perda Pemprov Kalbar ini juga bisa disimpulkan harga sawit tak boleh di bawah Rp 2.000.

Gubernur Sutarmidji baru-baru ini menyatakan, pihaknya akan mengerahkan jajaran TNI dan Polri.

Baca Juga: UPDATE : Harga TBS Sawit Sumut , Turun Rp 239,71/Kg, Berlaku Untuk Periode 18-24 Mei 2022

Tujuannya, melakukan pemantauan sekaligus menindak tegas, terkait laporan banyaknya pabrikan atau usaha CPO, yang membeli TBS sawit di bawah harga yang dipatok otoritasnya berdasarkan regulasi-regulasi pemerintah pusat.

Menurut pantauan di lapangan, ada beberapa pabrikan CPO yang masih membeli TBS sawit seharga Rp 1.600.

"Serba salah jika tak mau kami jual setelah panen," kata seorang petani sawit mandiri.

Padahal, menurutnya, harga TBS sawit sempat melonjak di atas Rp 2.000, tapi kemudian jatuh, dan terus merosot menjelang hingga pemberlakuan moratorium laragan eksor CPO berikut produk turunannya.

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Mei 2022. Turun Rp 196,25 per Kg dari Periode Lalu

"Selisihnya, Rp 4.000 dari harga dasar Rp.2.000 kan sangat berararti bagi kami, petani sawit.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Sekretariat Kabinet Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x