UPDATE : BLT UMKM 2022,Simak Syarat dan Cara Daftarnya Jangan Ketingalan

- 7 April 2022, 13:01 WIB
BLT UMKM 2022 untuk pedagang, cek di sini.
BLT UMKM 2022 untuk pedagang, cek di sini. /dok/desain grafis iNSulteng.com

emasBaca Juga: UPDATE : Harga Emas Antam dan Emas UBS, Kamis 7 April 2022, di Pegadaian, Harga Antam Turun Rp 1.022.000 /Gram

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2022 sebagai berikut :

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Memiliki e-KTP

3.Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4.Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6.Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM 2022 Untuk calon penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat,dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x