Simak Cara Bayar Pajak Online,Ikuti Langkah-Langkah Berikut ini

8 September 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi bayar pajak /(Foto: Google)

KALBAR TERKINI - Kabar gembira untuk kalian yang ingin membayar pajak tidak harus menunggu dan mengantri lama,kenapa bisa seperti itu ,simak ulasan berikut ini.

Dengan berkembangnya teknologi digital maka para pelapor pajak dap[at melakukan pelaporan pajak dengan cara yang mudah dan gampang.

Lapor dan bayar pajak dapat dilakukan secara langsung dan juga secara online,kali ini kami akan membahas cara lapor pajak online dan bayar pajak.

Baca Juga: Memiliki Citrasa yang Nikmat Simak Tips Bagaimana Memulai Usaha Bakso ,Cek Selengkapnya

Cara Lapor Pajak Online

Kemajuan teknologi saat ini, mendorong inisiatif untuk melakukan lapor pajak online.

Baik wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) kini dapat melakukan pelaporan pajak online, dengan cara sebagai berikut:

Persiapan Lapor Pajak Online

Terdapat hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak.

Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja,Taxmates perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan EFIN sebelum melakukan lapor pajak secara online

Baca Juga: Melirik Usaha Mie Ayam, Harga Terjangkau Serta di Sukai Banyak Kalangan Cek Tips Berikut ini

Cara Lapor Pajak Online

Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, kalian dapat melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id

2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)

3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP

4. Isi formulir SPT dengan benar

5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

Berikut kami sajika Cara Bayar Pajak Online
Tahukah kalian jika saat,ini tidak hanya lapor pajak, tetapi bayar pajak juga bisa dilakukan secara online.

Bagaimana cara bayar pajak online?

Bayar pajak secara online umumnya dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Online.

Selanjutnya ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.

3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.

4. Pilih pada menu Isi SSE.

5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.

6. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis.

Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.

7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.

8. Klik pada pilihan Kode Billing.

9. Klik Cetak Kode Billing.

10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan,bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.***

 

 

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler